Kesimpulan
Contoh kejahatan Data Forgery
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modus :
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Herannya banyak yang tanpa sadar melakukan itu, ketika registrasi akhirnya sang korban akan memberikan nomor pin BCA-nya. Akibatnya, dalam waktu sekejap rekeningnya kosong tak bersisa.
Cara Menanggulangi data forgery
a.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak
Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan
tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas
dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer
Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
b.Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor
kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat
mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
c.Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan
melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah
update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur
update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan
aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d.Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang
adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda
mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah
menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi.
Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu
korban.
e.Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata
sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak.
Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password
yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f.Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen
pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar
data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian
data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
g.Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan
memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan
internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System
yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan
yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi
bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
h.Pelaksana keamanan internet
Keamanan implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang
pertama adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap
utama, validasi dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui metode
sederhana atau lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk
menggunakan sistem sandi. Di sini, individu- individu tertentu diberikan
password yang bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan yang berhasil
menggunakan sistem ini berhasil adalah mereka yang yang memiliki satu password
untuk setiap individu. Ketika semua orang dapat menggunakan
password, maka membuatnya menjadi jauh lebih mudah untuk kejahatan
internet terjadi.password yang baik harus berbeda, harus sering diganti dan
tidak harus diulang jika mereka pernah digunakan di masa lalu. Terakhir,
password harus diubah ketika individu meninggalkan posisi pekerjaan atau
departemen berubah.
i.Penanganan CyberCrime
Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan
pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan
beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat
ini antara lain:
j.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan
internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak
luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan
komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung
jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall
filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam
untukmengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses
satu computer tertentu saja.
k.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim
disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan,
data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan
dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada
pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti
isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan
data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses
enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi
data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi
menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan
plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi
terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses
dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si
penerima dapat mengerti data yang dikirim.
.Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan
dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui
Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan
Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
Undang-undang Hukum Tentang Data Forgery
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
2. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pengertian Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)
Monday, October 13, 2014
Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
Contoh kejahatan Data Forgery
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modus :
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Herannya banyak yang tanpa sadar melakukan itu, ketika registrasi akhirnya sang korban akan memberikan nomor pin BCA-nya. Akibatnya, dalam waktu sekejap rekeningnya kosong tak bersisa.
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modus :
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Herannya banyak yang tanpa sadar melakukan itu, ketika registrasi akhirnya sang korban akan memberikan nomor pin BCA-nya. Akibatnya, dalam waktu sekejap rekeningnya kosong tak bersisa.
Cara Menanggulangi data forgery
a.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak
Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan
tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas
dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer
Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
b.Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor
kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat
mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
c.Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan
melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah
update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur
update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan
aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d.Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang
adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda
mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah
menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi.
Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu
korban.
e.Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata
sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak.
Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password
yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f.Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen
pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar
data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian
data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
g.Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan
memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan
internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System
yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan
yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi
bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
h.Pelaksana keamanan internet
Keamanan implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang
pertama adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap
utama, validasi dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui metode
sederhana atau lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk
menggunakan sistem sandi. Di sini, individu- individu tertentu diberikan
password yang bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan yang berhasil
menggunakan sistem ini berhasil adalah mereka yang yang memiliki satu password
untuk setiap individu. Ketika semua orang dapat menggunakan
password, maka membuatnya menjadi jauh lebih mudah untuk kejahatan
internet terjadi.password yang baik harus berbeda, harus sering diganti dan
tidak harus diulang jika mereka pernah digunakan di masa lalu. Terakhir,
password harus diubah ketika individu meninggalkan posisi pekerjaan atau
departemen berubah.
i.Penanganan CyberCrime
Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan
pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan
beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat
ini antara lain:
j.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan
internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak
luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan
komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung
jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall
filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam
untukmengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses
satu computer tertentu saja.
k.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim
disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan,
data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan
dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada
pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti
isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan
data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses
enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi
data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi
menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan
plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi
terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses
dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si
penerima dapat mengerti data yang dikirim.
.Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan
dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui
Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan
Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
Undang-undang Hukum Tentang Data Forgery
1. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
2. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
2. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pengertian Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
